SISTEM ZAKAT DALAM ISLAM:
SEBUAH ALTERNATIF PEMBERDAYAAN EKONOMI
MASYARAKAT
Tulisan ini berusaha menelaah dan menggali suatu alternatif sistem pemberdayaan rakyat dalam bidang perekonomian berdasarkan konsep Islam. Salah satu sistem yang sangat mungkin dikembangkan diIndonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam adalah dengan mengoptimalkan fungsi zakat,diantaranya dengan menciptakan akumulasi modal yang diharapkan dapat menciptakan dunia usaha baru, terutama pada sektor ekonomi kerakyatan dalam bentuk industri skala kecil, sehingga dari sektor ekonomi yang dibentuk akan dapat menyerap banyak tenaga kerja yang pada akhirnya akan berdampak kepada ekonomi rakyat.
Sebagai agama rahmatan lill alamin, ajaran Islam memiliki banyak keistimewaan. Salah satu keistimewaan tersebut adalah luasnya persoalan-persoalan kehidupan yang diajarkan. Islam tidak hanya mengajarkan pada hal-hal yang bersifat aqidah dan ibadah semata, akan tetapi Islam juga mengajarkan hal-hal yang bersifat muamalah, baik yang menyangkut persoalan sosial kemasyarakatan maupun perekonomian, termasuk dalam hal ini adalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Menyangkut kedua persolan tersebut (sosial dan ekonomi), dalam beberapa ayat, AllahSWT berfirman: ”Usaha riba yang kamu lakukan dengan maksud agar supaya harta manusia selalu bertambah, maka tidaklah harta itu bertambah, pada sisi Allah. Tetapi harta yang kamu sekalian keluarkan untuk zakat dengan mengharap keridhoan Allah, maka kamu sekalian adalah orang-orang yang berhasil usaha melipat gandakan pahala” (QS, Rum: 39). “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia maha mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi maha melihat (QS, Asy Syuura: 27). “Dan jika dalam keadaan kesukaran, maka berilah tanguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahuinya (QS, Al Baqarah: 280).
Dari petikan ayat-ayat tersebut, jelas menunjukan bahwa Islam sangatlah memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan dan kemaslahatan rakyat, bahkan dalam Al-Qur’an maupun As Sunah, secara tegas hal-hal yang menyangkut persoalan sosial dan ekonomi seperti permodalan, zakat, jual beli, sewa, pinjaman, penggadaian, hibah, dan sebagainya diatur sedemikian rupa guna terciptanya kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.
Ini berarti konsep-konsep yang tertuang dari ayat-ayat di atas adalah sesuatu yang sejalan dengan definisi ekonomi kerakyatan yaitu “Sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, sedangkan ekonomi rakyat adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya apa saja yang dapat dikuasainya, dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya” (Mubyarto, 1997: 10).
Dalam konsep ajaran Islam baik yang bersumber dari Al Qur’an maupun As Sunah, menunjukan bahwa, ajaran Islam dalam bidang ekonomi sangatlah berpihak kepada kemaslahatan rakyat secara luas, bukan kepada orang atau sekelompok orang saja. Selain itu slam juga menunjukkan, bahwasanya Allah SWT telah mengisyaratkan kepada manusia tentang hakekat yang sesungguhnya tentang ekonomi kerakyatan. Bahkan dari ayat ini kita dapat membuat koridor terhadap sebuah kegiatan ekonomi dengan prinsip-prinsip yang meliputi:
a. Kewajaran dan keadilan berusaha
Islam mengharamkan riba, karena dengan riba akan merusak tatanan kehidupan masyarakat. Dengan praktek riba akan menimbulkan dua kelompok masyarakat yang bertentangan kepentingannya, pada satu sisi ada sekelompok orang yang memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat, namun pada sisi lain, sekelompok orang akan menangung beban yang berat kerena adanya keharusan membayar beban yang berlipat-lipat dan mengakibatkan ia teraniaya, padahal Allah melaknat orang yang menganiaya kaumnya. Untuk itu Islam mengajarkan kewajaran berusaha, sebab sesuatu yang berlebihan dengan tidak memperhatikan manfaat bagi orang lain, maka pada akhirnya ini akan menimbulkan bencana dan kesusahan di muka bumi.
b. Distribusi sumber-sumber ekonomi
Konsep ini tertuang dalam banyak ayat terutama yang menyangkut perintah zakat. Hal yang sangat mendasar tentang zakat adalah terletak pada distribusi sumbersumber ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Dengan zakat, maka modal yang dimiliki tidak hanya dikuasai oleh kelompok tertentu, karena walaupun sekelompok orang memiliki modal yang memadai, dengan konsep zakat, maka akan dimungkinkan sebagian modal disalurkan kepada kelompok lainnya.
c. Kebersamaan menjalankan usaha
Islam mengajarkan kebersamaan dalam berusaha, perintah ini merupakan manifestasi dari surat Al Baqarah ayat 280, dimana jika memang ada kelompok yang tidak berkemampuan, maka kelompok lain berkewajiban meringankannya, dan bahkan mengikhlaskan sesuatu yang menjadi beban (hutang) kelompok lainnya. Islam juga mengajarkan bahwa sumber-sumber ekonomi adalah milik Allah, dan Allah yang menentukan berdasarkan kehendak-Nya. Allah berfirman “Milik Allah kerajaan semua langit dan bumi beserta segala apa yang ada di antara keduanya” (QS, Al Maidah: 7). Dengan demikian, maka praktik monopoli dan sebagainya adalah
sesuatu yang dilarang dalam Islam, ini semua adalah dalam rangka kebersamaan
dalam berusaha. Tentang hal ini, sedikitnya ada 17 ayat yang dinyatakan dalam Al-
Qur’an dan ini menunjukan bahwa. “Pernyataan yang diulang seperti itu tentu
dengan maksud agar senantiasa diingat dan dijadikan pedoman manusia dalam
mencari rizki serta kemakmuran di dunia ini, yaitu wajib adanya pemerataan dan
tegaknya keadilan (Djarnawi hadikusumo, 1995: 33). Bahkan tentang hal ini rasulullah
SAW bersabda “Orang banyak bersama-sama memiliki air, rumput, dan api” (HR,
Sayid Quthub). Yang dimaksud air, rumput dan api adalah segala sesuatu yang
terdapat di bumi yang kesemuanya diperuntukkan bagi kemakmuran seluruh rakyat,
termasuk dalam hal ini adalah kandungan bumi, berupa mineral, isi laut dan sungai,
hutan dan sebagainya, yang menyangkut dan diperuntukan bagi hajat hidup orang
banyak.
Dari ketiga prinsip yang berdasarkan ayat-ayat di atas, jelas menunjukkan, bahwa Islam
dalam praktik ekonominya mengisyaratkan kepada terwujudnya sebuah tatanan ekonomi
yang berbasis kerakyatan, bahkan pemikiran Karl Mark agaknya sejalan dengan Islam
dalam hal-hal tertentu, bukan sebaliknya ajaran kapitalis yang segala mendasarkan kepada
kekuatan pasar dan kekuatan modal dengan mengenyampingkan kewajaran, distribusi
dan kebersamaan sebagaimana prinsip dalam Islam.
ISLAM MEMERINTAHKAN BERUSAHA
Tentang hal ini, Allah berfirman “Hai kaumku, bekerjalah sesuai dengan keadaanmu,
sesungguhnya aku akan bekerja (pula), maka kelak kamu akan mengetahuinya” (QS. Az
Zumar: 39). “maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah” (QS, Al
Jumuah; 10). Selanjutnya dalam As Sunah, Rosulullah SAW bersabda “Tidaklah memakan
seorang akan makanan, yang lebih baik dari hasil usaha tangannya sendiri” (HR. Bukhari).
“Tangan yang di atas, lebih baik dari tangan yang di bawah (HR, yang enam kecuali
Tarmuzi).
Bahkan mengenai hal ini Rosulullah bermohon kepada Allah “Ya Allah aku berlindung
kepada-Mu dari bahaya kemiskinan, kekurangan, dan kehinaan, serta aku berlindung dari
menganiaya dan dianiaya” (HR. Abu Daud, Nasai, Ibnu majah dan Hakim dari Abu
Hurairah). Dalil-dalil ini menunjukan, bahwa berusaha adalah wajib hukumnya, bahkan
dalam suatu do’anya, rosul memohon kepada Allah “Ya Tuhanku, aku berlindung dengan
Engkau dari malas dan tua bangka, dan dosa, serta hutang” (HR. Bukhari). Bahkan jika
membaca sejarah Muhammad SAW, sesungguhnya sejak kecil beliau selalu dalam kesulitan
dan kesusahan.
Meskipun beliau seorang calon rosul, namun kenyataannya, tidak ada sesuatu yang
mudah yang dia peroleh dalam kehidupannya. Bahkan dalam usianya yang muda belia guna
menyambung hidup, beliau telah melakukan perjalanan usaha dalam bidang perdagangan
sejak bersama pamannya Abu Thalib ke berbagai wilayah Arab, diantaranya ke Mesir, Siria,
Yaman, dan Turki. Berkat kesungguhan dan kejujurannya, beliau mendapat tempat di hati
seorang saudagar kaya yang kemudian menjadi istrinya dan bahkan mengendalikan segala
usaha yang dimiliki istrinya.
Dari perjalanan sejarah rosulullah SAW serta perintah yang terdapat baik dalam Al
Qur’an maupun As Sunah, hendaknya menjadi petunjuk bagi kita, bahwa tidak bisa kita
pungkiri, Islam mengajarkan dan bahkan mewajibkan manusia untuk melakukan usaha. Ini
berarti konsep yang mengajak kepada semua orang, bukan kepada sekelompok orang saja
mengandung makna rakyat secara keseluruhan. Dan esensi pembangunan ekonomi
kerakyatan adalah partisipasi seluruh rakyat dalam melakukan kegiatan ekonomi terutama
pemberdayaan dalam mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi.
ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT
Salah satu konsep ajaran Islam yang cukup populer dalam bidang ekonomi, terutama
yang menyangkut pemberdayaan ekonomi rakyat adalah diaturnya kepemilikan harta. Islam
4
mengajarkan perlunya distribusi harta sehingga dengan distribusi tersebut akan ada jaminan
dan tercapainya stabilitas ekonomi bagi rakyat. Islam mengisyaratkan dan bahkan
memerintahkan, bahwa di antara harta yang dimiliki seseorang, sesungguhnya terdapat hak
orang lain yang wajib ia keluarkan baik dalam bentuk zakat, infaq, maupun sedekah. Dalam
Al Qur’an Allah SWT berfirman “Sekali-sekali janganlah orang-orang yang bakhil dengan
hartanya yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan
itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu
akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepada Allah-lah segala warisan (yang
ada) di langit dan bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Imran:
108). Masih mengenai zakat, pada ayat lain Allah SWT berfirman “Dan dari harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapatkan bagian (QS Ad Dzariyat: 19).
Jika diteliti secara seksama, ternyata dalil-dalil yang memerintahkan dan bahkan
memperingatkan dengan azab yang pedih bagi mereka yang tidak menunaikan zakat, menjadi
perhatian yang serius dalam ajaran Islam. Dan hakekat diperintahkan zakat, adalah dalam
rangka menciptakan market equilibrium (keseimbangan pasar) bagi masyarakat dalam bentuk
terciptanya distribusi sumber-sumber ekonomi.
Beberapa persoalan distribusi ekonomi pada umumnya adalah diakibatkan dari sebuah
praktik pembagian yang tidak adil antara pemilik faktor produksi ekonomi. Dan ini adalah
sebagai sebuah akibat atau dampak diabaikannya konsep zakat dalam sebuah sistem
perekonomian. Tentang hal ini Ahmad Erani (2002: 97) mengemukakan tiga persoalan
ketimpangan distribusi yang meliputi:
1. Perbedaan dalam alokasi kepemilikan sumberdaya dan faktor produksi: tenaga kerja,
modal, tanah, dan teknologi. Mereka yang memiliki beberapa sumber daya faktor
produksi tersebut relatif lebih mampu mengakumulasi kekayaan dibandingkan
dengan mereka yang kurang atau tidak memiliki sama sekali faktor produksi.
2. Ketidaksempurnaan pasar akibat adanya kebijakan ekonomi yang diskriminatif
seperti praktek monopoli, proteksi, subsidi, bias informasi dan lain-lain. Akibat dari
distorsi pasar tersebut pihak produsen pemilik pasilitas akan menerima keuntungan
lebih besar dari yang seharusnya didapat (di atas kewajaran), sementara lain pihak
produsen tanpa memiliki hak istimewa dam konsumen berada pada posisi yang
selalu dikalahkan.
3. Ketimpangan pendapatan juga bisa diakibatkan oleh struktur perekonomian yang
tidak seimbang, baik antar sektor maupun antar pelaku ekonomi.
Sesungguhnya, jika ketiga persoalan yang dikemukakan di atas dihadapi dengan
diciptakannya distribusi sumber-sumber ekonomi melalui zakat, maka selain akan dapat
dihindari atau diantisipasi persoalan-persoalan sosial yang akan timbul seperti kemiskinan
dan pemerataan pendapatan , juga akan berdampak positif dalam menciptakan peningkatan
dan pemerataan ekonomi yang antara lain adalah:
a. Menciptakan sumber modal
Tentang hal ini Allah berfirman “Agar tidak terjadi perputaran modal yang terbatas
antara orang-orang kaya diantara kamu” (QS, Al Haasyr: 7). Jika kepemilikian modal
yang dikeluarkan dalam bentuk zakat dapat dikoordinasikan sedemikian rupa, maka
5
bukan tidak mungkin dalam waktu yang relatif singkat akan dapat terkumpul modal
yang besar yang tentunya sangat signifikan dalam menciptakan usaha-usaha baru
berbasiskan ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan potensi dan kemampuan
masyarakat. Bahkan bisa diestimasi dalam jangka panjang, jika konsep zakat bisa
secara konsisten dijalankan, maka pada masa mendatang sebagian besar kegiatan
ekonomi dengan konsep zakat akan berbasis kepada ekonomi kerakyatan. Ini
dikarenakan dari perputaran modal yang dijalankan pada akhirnya akan selalu
disisihkan untuk dikeluarkan dalam bentuk zakat, selanjutnya dari zakat tersebut
kembali terjadi akumulai modal dan kembali dijadikan kegiatan-kegiatan ekonomi,
begitu seterusnya.
b. Menciptakan lapangan pekerjaan
Dari akumulasi modal yang diciptakan melalui zakat yang kemudian dijadikan
kegiatan-kegiatan ekonomi kerakyatan, maka bisa dipastikan, hal akan banyak
menyerap tenaga kerja sehingga sekaligus dapat mengentas kantong-kantong
kemiskinan.
c. Meningkatkan cadangan devisa.
Tidak bisa dipungkiri, kenyataan selama masa krisis, perekonomian Indonesia sangat
terbantu dengan banyaknya industri-industri kecil dalam bentuk industri manufactur,
terutama dalam meningkatkan cadangan devisa negara. Jika sebagian akumulasi
modal dari zakat tersebut dapat disalurkan kepada industri kecil, maka bukan tidak
mungkin pada masa mendatang kekuatan ekonomi Indonesia akan didominasi oleh
sebagian besar rakyat ini, bukan sebagian kecil seperti yang terjadi sampai hari ini.
d. Kemandirian ekonomi
Pada akhirnya, dari ketiga asumsi yang dikemukakan di atas, maka pada masa
mendatang jika kegiatan ekonomi kerakyatan betul-betul telah mengakar, maka
bukan tidak mungkin kemandirian ekonomi Indonesia akan dapat di capai dan
bahkan bisa jadi pada masa mendatang ekonomi Indonesia akan dapat terlepas dari
cengkeraman dan intervensi ekonomi dunia terutama intervensi ekonomi negaranegara
kapitalis maupun lembaga-lembaga keuangan internasional.
Dari keempat konsef yang dikemukakan di atas, maka pada akhirnya dengan melalui
zakat, Islam bertujuan mencapai kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh, dan
mengenai nilai-nilai ekonomi. “manifestasinya yang tepat merupakan salah satu tujuan
pokok negara kesejahteraan dalam Islam” (M. Abdul Mannan, 1997: 363)
ISLAM MEMBANGUN LANDASAN EKONOMI KERAKYATAN
Salah satu landasan guna membangun ekonomi kerakyatan, perlu dibentuk institusiinstitusi
ekonomi yang berorientasi kepada terciptanya wadah yang dapat menaungi usaha
kecil baik formal maupun informal terutama menyangkut tersedianya informasi yang
diperlukan. Sebab dalam kenyataanya, sebagian besar rakyat melakoni kegiatan ekonominya
pada sektor usaha skala kecil. Usaha skala kecil sangat besar konstribusinya dalam kegiatan
6
perokonomian, terutama dalam upaya peningkatan kesempatan kerja. Bahkan sebagian besar
penyerapan tenaga kerja di Indonesia ternyata didominasi oleh sektor usaha kecil yang
mencapai angka 65.246.294 atau 88,59 persen dari jumlah tenaga kerja Indonesia (Kompas, 6
Maret 2002). Hal ini menunjukan, bahwa sektor usaha kecil tidak dapat kita abaikan dalam
membangunan kekuatan ekonomi rakyat.
Salah satu bentuk pembangunan landasan ekonomi kerakyatan sebagai manipestasi dari
surat Az Zumar 39 adalah dengan membangun kemandirian ekonomi rakyat melalui sebuah
wadah jaringan yang dapat berfungsi sebagai sentra ekonomi rakyat terutama dalam
memperoleh informasi baik yang menyangkut modal, pasar, tenaga kerja dan sebagainya.
Dalam konteks ini, Adi Sasono (2002:6) menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Ekonomi jaringan yang menghubung–hubungkan sentra-sentra inovasi, produksi dan
kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk
terbentuknya jaringan pasar domestik diantara sentra dan pelaku usaha masyarakat.
1. Suatu jaringan yang diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara
mengadopsi teknologi informasi dan sistem menajemen yang paling cangih
sebagaimana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga bisnis internasional dengan sistem
kepemilikan koperasi dan publik.
2. Jaringan tersebut menerapkan sistem open costumer society cooperative (koperasi
masyarakat konsumen terbuka) dimana para konsumen adalah sekaligus pemilik dari
berbagai usaha dan layanan yang dinikmatinya, sehingga terjadi suatu siklus kinerja
usaha yang paling efisien karena pembeli adalah pemilik sebagaimana iklan di banyak
negara yang menganut sistem kesejahteraan sosial masyarakat (Welfare state) dengan
motto “belanja kebutuhan sehari-hari di toko milik sendiri”.
3. Ekonomi jaringan ini harus didukung oleh jaringan telekomunikasi, jaringan
pembiayaan, jaringan usaha dan perdagangan, jaringan advokasi usaha, jaringan saling
ajar, serta jaringan sumberdaya lainnya seperti hasil riset dan teknologi, berbagai
inovasi baru, informasi pasar, kebijakan dan intelijen usaha, yang adil dan merata bagi
setiap warga negara, agar tidak terjadi diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
yang disudutkan sebagai beban pembangunan.
4. Ekonomi jaringan adalah suatu perekonomian yang menghimpun para pelaku
ekonomi baik itu produsen, konsumen, service provider, equiment provider, cargo,
dan sebagainya di dalam jaringan yang terhubung baik secara elektronika maupun
melalui berbagai forum usaha yang aktif dan dinamis.
Dari konsep yang ditawarkan tersebut, ini dapat dijadikan sebagai salah satu acuan bagi
terciptanya suatu bentuk ekonomi kerakyatan yang pada dasarnya adalah dalam rangka
menciptakan suatu kesejahteraan atau kemaslahatan rakyat secara keseluruhan dan ini
tentunya adalah suatu konsep yang sejalan dengan ajaran Islam sebagaimana firman Allah
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksanya (QS Al Maidah: 2).
INDUSTRI KECIL SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI RAKYAT
Banyak pertimbangan kenapa ekonomi kerakyatan dapat dijadikan landasan sebagai
penguatan ekonomi suatu negara, terutama negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia.
Tulus Tambunan (1999: 117-118) mengemukakan lima kekuatan sehingga diperlukannya
7
industri kecil sebagai sebuah kekuatan bagi ekonomi kerakyatan. Pokok-pokok fikiran
Tambunan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Sangat padat karya, dan persediaan tenaga kerja di Indonesia sangat banyak,
mengikuti laju pertumbuhan penduduk dan angkatan kerja yang rata-rata pertahun
sangat tinggi.
2. Industri skala kecil di Indonesia lebih banyak membuat produk-produk sederhana
yang tidak terlalu membutuhkan pendidikan formal yang tinggi,; melainkan keahlian
khusus yang dimiliki warga setempat lewat sumber-sumber informal.
3. Banyak Industri skala kecil yang membuat produk-produk yang bernuansa kultur
seperti kerajinan dari bambu dan rotan atau ukiran-ukiran dari kayu, yang pada
dasarnya merupakan keahlian tersendiri dari masyarakat di masing-masing daerahnya.
4. Secara umum kegiatan sektor industri kecil d Indonesia masih sangat agrikultural
based, karena memang banyak komoditas-komoditas pertanian yang dapat diolah
dalam skala kecil.
5. Pengusaha-pengusaha kecil dan rumah tangga lebih banyak mengantungkan pada
uang sendiri, atau pinjaman dari sumber informal, untuk modal kerja dan investasi.
Kelima kekuatan yang dikemukakan di atas, menjadi alasan yang cukup kuat bagi kita,
bahwa mungkin sudah waktunya penciptan kekuatan ekonomi bagi sebuah negara
berkembang, terutama Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim yang sebagian
besar memiliki keterbatasan dalam sumberdaya-sumberdaya terutama yang menyangkut
modal.
Dan sebagai negara yang tidak menganut sistem ekonomi kapitalis sebagaimana yang
dituangkan dalam pasal 33 ayat 4 “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi denga prinsif kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbanagn kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional” (MPR RI, 2002: 78). Maka konsep zakat dalam mengembangkan
sektor industri skala kecil merupakan mimpi yang dapat saja menjadi kenyataan, terlepas dari
banyak pula kelemahan yang dimiliki ekonomi sektor ini. Namun jika konsep zakat dapat
menaungi industri-industri skala kecil, maka kelemahan-kelemahan yang mungkin timbul
dapat diantisipasi sedini mungkin.
PENUTUP
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan, bahwa sesungguhnya ajaran dalam Islam
yang menyangkut suatu kegiatan perekonomian, tidaklah berpihak ditujukan kepada sematamata
menumpuk-numpukkan modal. Kecenderungan dalam Islam adalah terciptanya
keadilan sosial dengan terciptanya distribusi ekonomi dan jalan yang dapat mencapai titik itu
adalah memetakan potensi rakyat dengan memanfaatkan sebesar-besarnya potensi zakat bagi
kemaslahan rakyat. Oleh karena itu, maka diperlukan pemikiran baru untuk memecahkan
masalah dalam ekonomi Islam . Bukankah Rosulullah bersbda “kamu lebih tahu urusan
duniamu” (Adiwarman A. Karim, 2001: 176). Untuk itu zakat sebagai sebagai sebuah konsef
pemberdayaan ekonomi rakyat adalah suatu alternatif yang sangat memungkinkan.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu kajian Kontemporer, 2001, Gema Insani, Jakarta.
Adi Sasono, Potret Dinamika Ekonomi Indonesia (Solusi Ekonomi Kerakyatan), 2002, WARTA
STIEAD, Jakarta.
Ahmad Erani Yustika, Pembangunan dan Krisis (memetakan perekonomian Indonesia),
2002, Grasindo, Jakarta.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al Quran dan Terjemahan, 1995, Jakarta.
Djarnawi Hadikusoma, Masyarakat Utama, dalam Masyarakat Utama (Konsepsi dan Strategi),
Editor Yunan Yusuf, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pimpinan
Pusat Muhammadiyah.
M. Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, 1997, Dana Bhakti Wakap, Yogyakarta.
M. Suparmoko, Ekonomi Publik (Untuk Keuangan dan Pembangunan daerah) Edisi pertama,
2002, Andi, Yogyakarta.
Mubyarto, Ekonomi Kerakyatan, Program IDT, dan Demokrasi Ekonomi Indonesia, 1997, Aditya
Media, Jakarta.
Tulus Tambunan, Perkembangan Industri Skala Kecil di Indonesia, 1999, Mutiara Sumber Widya,
Jakarta.
Hamka, Sejarah Umat Islam, Edisi Baru, 1997, Pustaka Nasional Pte Ltd, Singapura.
Ibrahim Al Abyari, diterjemahkan Zeid Husein Al-Hamid, Shahih Bukhari, 1994, Mutiara
Ilmu, Surabaya.